
Pangkal Pinang (Sabtu, 26 April 2025) - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah dilaksanakan sebelumnya dalam event BEKISAH (Bangka Belitung Ekonomi dan Keuangan Syariah) selama tiga hari pada tanggal 23 s.d. 25 April 2025, di halaman Masjid Agung Kubah Timah Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 jatuh pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 yang ditandai dengan Pembukaan Mobile Ip Clinic Serentak Seluruh Kantor Wilayah. Perhelatan kegiatan Mobile IP Clinic ini di buka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
"Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital" menjadi tema Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, yang diangkat sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas serta inovasi anak bangsa, termasuk di bidang musik dan seni, dalam menghadapi tantangan era digital.
Tepat di acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung juga menyelenggarakan kegiatan inovatif dan inklusif dalam memperingati momentum ini, dengan memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran/pencatatan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui Klinik KI Bergerak. Mobile Intellectual Property Clinic ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan generasi muda yang memiliki karya kreatif.
Dalam kegiatan tersebut, pengunjung dapat memperoleh informasi seputar prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, konsultasi gratis terkait hak cipta, merek, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya, serta sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Dengan tema yang mengedepankan perlindungan karya di era digital, peringatan tahun ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karenanya masyarakat Bangka Belitung diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami lebih jauh tentang kekayaan intelektual dan mendapatkan perlindungan hukum atas karya kreatif dan inovatif mereka.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyebutkan, "Memasuki tahun 2025, DJKI mendapat amanah dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS melalui Program Prioritas Nasional 2025-2027 untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia," ujarnya. Inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden RI 2024-2029, yang menempatkan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual sebagai penggerak baru pertumbuhan ekonomi. Pada Agustus 2025, DJKI akan menyelenggarakan Forum Indonesia Intellectual Property Expose (IIPeX) dan IP Crime Forum. Kedua forum ini akan memfasilitasi business matching antara pemilik KI dengan investor, menghadirkan IP Forum untuk mengkaji perkembangan KI selama satu dekade terakhir dan membahas strategi penanganan isu Kekayaan Intelektual di era digital, tambahnya dalam sambutan.
Di akhir acara dilakukan penyerahan 3 sertifikat merek oleh Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum di dampingi Kepala Divisi Pembentukan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Feri Pontoh kepada pelaku usaha UMKM.
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 ini dilaksanakan di dua tempat yakni di Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kaswo), Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Feri Pontoh), Tim Analis Kekayaan Intelektual Babel, Perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Norais Bangka Belitung, Pemberi Bantuan Hukum (LKBH), dan Kepala Desa Namang.
Sedangkan untuk di Pulau Belitung dilaksanakan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), di damping Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto) dan Analis Kekayaan Intelektual bertempat di Sepiak Belitong Store. Turut pula hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpandan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tajungpandan, Unsur Notaris Kab. Belitung, Kepala Desa dan OBH Kab. Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL
