
Belitung Timur (20 Mei 2025) – Dalam rangka memperkuat implementasi Reformasi Hukum di tingkat daerah dan mendorong kemitraan kelembagaan yang berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Persiapan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, sekaligus penyampaian draft Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) bidang Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum dan Pelayanan Hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (20/5), ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh, didampingi Ketua Tim Kerja BSK, Ismail, Analis Hukum Pertama, Defta Fahrun Setiady, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein.
Kehadiran tim dari Kanwil di Kantor Bupati Belitung disambut secara langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang terdiri dari Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ida Lismawati, Asisten I, Sayono, serta Kepala Bagian Hukum Setda, Amarullah. Secara terpisah di Kantor DPRD Kabupaten Belitung Timur, Tim Juga disambut oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur, yakni Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan, Richard Hartawan, serta Tim IRH Setda Belitung Timur.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kanwil dalam memastikan keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum di daerah. Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi indikator administratif, tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
“Peningkatan capaian IRH bukan semata-mata angka, melainkan cerminan dari kesungguhan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rahmat Feri Pontoh.
Ia menambahkan bahwa dalam mendukung hal tersebut, Kanwil Babel telah menyusun dan menyampaikan draft MoU antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten serta DPRD Belitung Timur. MoU ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum dan Pelayanan Hukum.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur patut berbangga, karena berdasarkan hasil penilaian IRH Tahun 2024, Belitung Timur berhasil memperoleh nilai 99,58 dari skala 100 dan masuk dalam kategori AA (Istimewa). Capaian ini menjadikan Belitung Timur sebagai kabupaten/kota dengan nilai tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Meski demikian, Kanwil juga memberikan beberapa catatan evaluatif agar nilai tersebut dapat terus ditingkatkan, di antaranya:
* Pada Variabel I, diperlukan peningkatan kesesuaian kelengkapan dokumen permohonan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD;
* Untuk Variabel II, perlu ditingkatkan aspek pelatihan fungsional bagi perancang peraturan perundang-undangan;
* Sementara Variabel III dan IV telah memperoleh nilai sempurna dan menjadi contoh baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain.
Di luar aspek formal IRH, dalam pertemuan ini Kanwil Kemenkumham Babel juga mendorong komitmen daerah dalam perluasan akses terhadap keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, baru terdapat enam Posbakum aktif di wilayah Belitung Timur, dan jumlah ini dinilai belum optimal menjangkau kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah kecamatan dan desa.
“Kami mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama memperluas cakupan Posbakum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Ini penting agar masyarakat di pelosok pun bisa memperoleh layanan hukum yang adil, gratis, dan berkualitas,” tegas Feri.
Kegiatan ini juga mencakup kunjungan ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur, sebagai bagian dari penguatan komunikasi dan koordinasi antar lembaga.
Acara ditutup dengan sesi diskusi mendalam mengenai strategi perbaikan IRH tahun 2025, penguatan kelembagaan hukum daerah, serta pembahasan teknis terkait substansi MoU dan mekanisme pelaksanaannya.
Harapannya, kegiatan ini tidak hanya menghasilkan dokumen kerja sama, namun juga memunculkan kesadaran bersama akan pentingnya pembangunan hukum daerah yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.

